Kriminal

Diduga Simpan Sabu, Dua Warga Bangkalan Diringkus

×

Diduga Simpan Sabu, Dua Warga Bangkalan Diringkus

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

MOJOKERTO – Kali ini pihak tim sergap Polres Mojokerto, kembali meringkus Dua warga Bangkalan Madura, yang diduga kuat menyimpan barang terlarang jenis sabu.

Mereka diamankan di sebuah rumah yang terletak di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat ditangkap.

Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Siti Tri Hidayati mengatakan, kedua pelaku yakni Syaiful Bahri (33) warga Dusun Lauk Tambek, Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh dan Abd Rosid (37) warga Dusun Berpocok, Desa Tobubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

“Keduanya diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto pada Minggu sekira 13.30 WIB di sebuah rumah Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto,” jelas dia, saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).

Kata Paur Subbag Humas, keduanya kedapatan memiliki sabu. Barang haram tersebut diakui keduanya didapat dari seseorang warga Kabupaten Sampang, Madura. Saat ini, pria berumur 40 tahun tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari pelaku Syaiful Bahri diamankan satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 83,26 gram, satu amplop warna putih, satu kresek warna hitam, satu unit HP merk Nokia warna biru, satu unit mobil Honda Brio nopol M 751 HC warna putih,” katanya.

Sementara dari pelaku Abd Rosid diamankan satu unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id