SURABAYA – Sepuluh warga negara asing (WNA) yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, Cina dan Singapura, berhasil diamankan anggota Polrestabes Surabaya. Mereka sengaja diamankan, lantaran penyalahgunaan izin tinggal. Sehingga, mereka diduga telah melanggar Pasal 122 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengenai penyalagunaan izin tinggal.
Kesepuluh identitas WNA yang berhasil diamankan yakni, 6 orang dari Korea Selatan, inisial KGH, HSW, HS, PW, JC, OY. Sedangkan 2 dari Malyasia yakni YKH, CBW. 1 dari Singapura yakni GHZL dan 1 Cina yakni XQ.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, untuk izinnya mereka berwisata. Namun, ada kegiatan lain yang mereka lakukan, diluar izin yang sesuai dengan dokumen keimigrasian.
“Iya benar, kami amankan terkait pelanggaran tentang dokumen keimigrasian. Mereka izinnya berwisata, tapi ada kegiatan lain seperti survei dan lainnya, “katanya, Jum’at (02/11/2018).
Rudi juga menjelaskan jika puluhan WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan orang asing (POA) Satintelkam Polrestabes Surabaya, Rabu (31/10/2018)
“Mereka kita amankan di kontrakannya yang berada di Kali Rungkut. Saat ini sudah kami koordinasikan ke Imiragasi dan kita arahkan kesana, “pungkasnya.
Terpisah, Kabid Wasdak Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Khusus Surabaya, Arief H Satoto meyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima 10 WNA yang diamankan Polrestabes Surabaya.
“Sudah kita terima dan kita dalami. Karena bukti-bukti pengaduan masyarakat belum ada. Kita juga nggak mau asal terima. Besok pagi, kalau sudah ada hasilnya akan kita sampaikan. Kalo tidak ada bukti, akan kita usir pulang, deportasi, “tegasnya. (kus)