Daerah

Di Surabaya, Merokok Secara Sembarangan Akan Terkena Denda

foto : ilustrasi.
foto : ilustrasi.

SURABAYA – Bagi seorang perokok aktif, kini harus berhati-hati jika akan datang ke Kota Surabaya. Pasalnya, jika seorang merokok secara sembarangan di Kota Pahlawan ini, akan dikenakan denda sebesar Rp.250ribu. Namun, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya masih membahas dan bekerja untuk menyelesaikan aturan itu.

Sementara itu, Junaedi, Ketua Pansus mengatakan, jika Perda itu diprediksi tuntas dalam waktu kurang lebih 3 bulan ke depan. “Karena kan peraturannya masa kerja Pansus ini 60 hari, “bebernya, Jumat (14/12/2018).

Menurut Junaedi, Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Karena ada beberapa alasan secara khusus.

“Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya? “terangnya.

“Dan yang kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak, masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?”paparnya.

Masih kata Junaedi, nantinya ada beberapa Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah tempat-tempat perkantoran dan kantor pemerintahan atau pelayanan publik serta sekolah. Beberapa hal saat ini turut digodok dengan matang oleh Pansus.

“Kita terus kaji beberapa hal. Termasuk soal ketersediaan ruang merokok di kawasan-kawasan yang nantinya ditetapkan tanpa rokok, “pungkas Politisi Partai Demokrat. (kus)

Exit mobile version