Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Setidaknya 15 dari 21 kasus pidana pada Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur telah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sementara dua kasus telah ditolak pengajuan RJ, sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum.
Mia Amiati Kajati Jatim saat mengunjungi RJ di Mojokerto menjelaskan bahwa saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jatim yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung.
“Dari Januari hingga Maret (2022) terdapat 21 kasus, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati saat mengunjungi RJ di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/03/2022) tadi siang.
Lebih lanjut menurut Kajati , setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. “Itu bukan berarti langsung kami acc. Itu ada prosesnya, ada proses tanya jawab juga. Kami teliti dulu berkas perkaranya,” terangnya lebih lanjut.
Ia mengungkapkan sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 propinsi lainnya di Indonesia.
Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan kampung Restorative Justice ini banyak pihak berharap bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto.
Kota Mojokerto sendiri diwakili Kelurahan Kranggan menjadi pilot project RJ pasca pencanangan oleh Wali Kota Ika Puspitasari Senin 7 Maret 2022 baru lalu.
Sebelumnya, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari mengapresiasi program Kejaksaan Agung ini. Dirinya juga berterima kasih kepada Kejari karena Kota Mojokerto menjadi bagian perwujudan kampung RJ.
“Dengan kampung restorative justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan karakter kebudayaan bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan,” ucapnya.
Walikota yang akrab disapa Ning Ita ini juga mengatakan jika kearifan lokal dan kekeluargan menjadi ruh dalam rangka penegakan hukum dengan skema Restorative Justice,” ungkapnya.
“Mengutip perkataan bapak Jaksa Agung, Keadilan tidak ada dalam KUHP tapi hadir dalam diri masyarakat dan hati nurani kita semuanya,” pungkas Ning Ita.
Usai diresmikan, kampung restorative justice pertama di Kota Mojokerto ini langsung menyelesaikan tugas pertamanya untuk mendamaikan perselisihan yang berujung pemukulan terhadap Tofan hingga membuatnya tidak bekerja selama 1 minggu.
Dengan didampingi Kasipidum, saksi, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota dan Lurah Kranggan, akhirnya korban dan tersangka yakni Susanto sepakat damai dengan syarat tersangka memenuhi ganti rugi. ( Roe)