Tuban | Lenterainspiratif.id – Budiono (35), pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban mengaku mendapatkan bisikan gaib.
Sebelumya, pelaku tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri yakni Kasmirin (44). Kepada polisi pelaku mengaku karena terpengaruh bisikan gaib di luar kendalinya.
“Pelaku mengaku terpengaruh bisikan gaib saat menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (27/9/2021).
Pelaku yang semula tidur di rumahnya seketika terbangun saat mendengarkan bisikan gaib itu. Pelaku lantas menuju rumah korban dengan membawa kayu balok sepanjang 60 sentimeter untuk memukul korban yang saat itu sedang tertidur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri.
“Rumah korban dalam kondisi terbuka saat itu. Setelah dipukul, korban langsung meninggal dunia di tempat,” terang Darman.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah dan juga membawa barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Sudah kami tahan. Dijerat pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. ( man)