Kriminal

Dalam Waktu Sehari, Budak Sabu Diringkus

×

Dalam Waktu Sehari, Budak Sabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

BANGKALAN -.Kinerja Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, layak untuk diacungi isapan jempol. Kenapa demikian, pasalnya dalam sehari pihak Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

Pelaku tersebut diketahui berinisial M.S (36) dan SA (34), warga Rabesan, Desa Parseh, Socah, Bangkalan. Dalam penangkapan itu, dua pelaku tak bisa berkutik lantaran sudah tertangkap basah oleh petugas.

Iptu Suyitno, Kasubag Humas Polres Bangkalan mengatakan, kedua pelaku kedapatab telah miliki sabu-sabu dan siap untuk diedarkan.

“Untuk pelaku M.S, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 1,34 gram, 1,30 gram, 0,74 gram. Serta 2 kantong plastik klip sedang yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong, 1buah sendok sabu dan uang tunai Rp 200.000, “ungkapnya, Kamis (9/5/2019).

Sementara untuk pelakh S.A, petugas berhasil mengamankan Barang bukti sabu dengan total berat 21,57 gram.

“1 kantong plastik klip kecil dibungkus tisu berisi sabu dengan berat kotor 1,56 gram, 1kantong plastik klip besar didalamnya berisi sabu dengan berat 10,42 gram. 1 kantong plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 3 kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 1,51, 1,50, 1,50 gram, “terangnya.

“Kemudian 1 kantong plastik berisi sabu berat 4,02 gram, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah bong, sebuah sendok sabu, sebuah kompor, 1 pack plastik klip kosong, sebuah timbangan digital. Total sabu seberat 21, 57 Gram, “imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“M.S diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan SA dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya. (dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id