DaerahHukumKriminal

Tak Butuh Waktu Lama, Pembunuh Gadis di Hutan Pacet Diringkus

×

Tak Butuh Waktu Lama, Pembunuh Gadis di Hutan Pacet Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan pacet
Foto : pelaku saat diamankan polisi

Pembunuhan pacet
Foto : pelaku saat diamankan polisi

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Pembunuh wanita yang ditemukan di jurang hutan wilayah Pacet Rabu (24/06/2020) akhirnya di ringkus polres Mojokerto.

Kedua pelaku adalah Mas’ud Andy Wiratama (26), warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong dan Rifat Rizatun Rizar (20) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Mereka tega menghabisi nyawa korban perihal urusan utang-piutang. Diketahui korban sering meminjam uang kepada tersangka Mas’ud hingga mencapai Rp. 50 juta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka Mas’ud menjadi otak pembunuhan karena sudah merencanakan aksi sadis itu beberapa hari sebelumnya.

“Tersangka sudah merencanakan, apabila hutang tidak dibayar, maka akan dibunuh dan barang-barang korban akan diambil,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (26/06/2020).

Peristiwa pembunuhan itu sendiri bermula ketika pelaku Mas’ud kesal lantaran uangnya tak kunjung dikembalikan oleh korban. Mas’ud kemudian melakukan pemufakatan jahat dengan Rifat untuk merencanakan pembunuhan tersebut pada Selasa (23/06/2020) malam.

“Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan mobil. Tiba di tol Singosari, korban dimintai pertanggung jawaban untuk membayar, tapi korban tidak mempunyai uang. Di tempat ini lah korban dieksekusi,” imbuhnya.

Korban dibunuh dengan cara dibekap dengan sarung yang sudah dipersiapkan dan kemudian dijerat menggunakan tali tampat oleh Rifat dari belakang. Tersangka Mas’ud yang menjadi sopir kemudian memukuli korban sebanyak 6-7 kali dengan stik besi. Setelah memastikan korban tidak bernapas, korban kemudian ditaruh di mobil bagian belakang, dan Rifat maju mengisi posisi kosong tersebut. Mayat korban kemudian dibuanh di jurang Pacet.

Hanya dalam waktu 1X24 jam pelaku akhirnya berhasil diringkus berdasarkan keterangan kakak korban dan informasi sepeda motor korban Honds Beat nopol AG 6889 CV yang diparkit di Arteri Porong. Polisi kemudian mencari informasi dan diketahilui motor tersebut diambil oleh tersangka Rifat. Setelah diinterogaso Rifat pun mengakui telah melakukan pembunuhan bersama tersangka Mas’ud.

Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti berupa tongkat stik besi 50 cm, sarung, tali tampar sebagai alat ekesekusi, pakaian korban, motor korban, dan mobil Ayla milik pelaku.

Keduanya dijerat pasal berlapis, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 dan 365 dengan ancamam hukuman mati.

Sebelumnya, ditemukan mayat perempuan tanpa identitas di hutan kawasan Tahura R.Soerjo jalur alternatif Malang-Mojokerto pukul 15.00.

Mayat tersebut diduga korban pembunuhan, saat ditemukan mayat perempuan tersebut memakai kaos warna biru tua, celana jeans warna biru muda.

Dari pengamatan dilapangan mayat perempuan tersebut memiliki ciri ciri kulit putih, rambut sebahu warna pirang, gigi ada kawat behel warna hitam, diperkirakan usia antara 20-25 thn.

Setelah dievakuasi korban langsung dibawa ke RSUD Mojosari Mojokerto dan sedang ditangani aparat kepolisian. (lai)

Print Friendly, PDF & Email