DaerahOpini

Penyelenggara Pemilu tidak bisa dari Partai Politik

×

Penyelenggara Pemilu tidak bisa dari Partai Politik

Sebarkan artikel ini
foto :

foto : Firman Amir S.Pd.I., M.Pd.I

Oleh : Firman Amir S.Pd.I., M.Pd.I
Ketua Umum “Network for Indonesian democratic society (Netfid)
Wilayah Provinsi Maluku Utara”

Provinsi Maluku utara masuk dalam zona pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang terdiri dari delapan kabupaten kota diantaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu. Sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat serta profesional dan selektif dalam menjaga terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bijaksana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Salah satu tugas pengawasan itu adalah dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang independent yaitu Bawaslu dari tingkat Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, dan Panitia Pengawas Kelurahan. Fungsi pengawasan ini harus dilaksanakan dengan benar-benar jujur, adil, dan bijaksana, serta tidak bisa ada interfensi politik yang terjadi dalam lembaga pengawasan baik dari kepala daerah, partai politik, atau kelompok manapun.

Itulah sebabnya kenapa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik indonesia Nomor 19 Tahun 2017 BAB I Pasal 2 menjelaskan bahwa pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman pada prinsip, a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Berkepastian hukum, e. Tertib, f. Proporsional, g. Akuntabel, h. Efektif, dan i. Efisien.

Saat ini ada kasus yang terjadi pada salah satu daerah pemilihan di Kabupaten Kepulauan Sula, dimana ada salah satu anggota Panwascam Sanana Utara diduga kuat berstatus sebagai anggota Partai Politik berstatus sebagai pengurus berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor : …/A/27.09/Kpts/K-S/11/II/2017 tentang susunan kepengurusan salah satu partai di Sanana Utara 2015-2020.

Kalau benar adanya yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Partai Politik, maka ini bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 BAB II tentang keanggotaan dan persyaratan. Pada bagian ketiga tentang persyaratan Pasal 7 yaitu syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawasan TPS pada point (i) menjelaskan bahwa telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Sehingga jika dilihat dari SK Kepengurusan yang ada, yang bersangkutan dalam lima tahun terakhir masih berstatus sebagai anggota partai politik sampai sekarang (2015-2020). Berarti keanggotaannya sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanana Utara bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, sehingga perlu diambil langkah tegas oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panwascam tersebut.

Kami dari Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Wilayah Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Bawaslu Provinsi agar segera megambil langkah untuk berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan mencaritahu kepastian status terhadap yang bersangkutan agar masalah ini bisa segera terselesaikan.

Sebagai Pimpinan Wilayah Netfid Provinsi Maluku Utara akan menegaskan kepada Pimpinan Cabang Netfid Kabupaten Kepulauan Sula agar segera mengambil langkah pengawalan terhadap kasus yang bersangkutan serta berkordinasi langsung dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula agar bersama-sama dalam menyelesaikan masalah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panwascam tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *