DaerahHukumPendidikan

cara menghitung upah pada pekerja / buruh

×

cara menghitung upah pada pekerja / buruh

Sebarkan artikel ini

Foto : ilustrasi upah


Penulis : siswanto
Redaktur pelaksana lentera inspiratif.com

cara menghitung  upah 

Lentera inspiratif.com Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR. Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Upah lembur dihitung per-jam.

Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
1.Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2.Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
3.Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :

Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam

Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33= 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Misal Upah jam sebulan andre adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam andre adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5

Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah:
GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
L1 = 1,5 kali upah sejam
L2 = 2 kali upah sejam.
L3 = 3 kali upah sejam.
L4 = 4 kali upah sejam
Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :

7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)

Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2)
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)

Contoh penghitungan:
Gaji pokok andre adalah Rp.1.250.000 tunjangan tetapnya sebesar Rp.50.000,-. andre bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Bulan ini andre lembur terusan (lembur pada hari kerja) sebanyak 3 hari masing-masing 4 jam, serta pada saat hari libur kerja andre lembur 1 hari selama 10 jam!

Dari pernyataan tsb didapat:
L1 sebanyak 3 jam
L2 sebanyak 16 jam
L3 sebanyak 1 jam
L4 sebanyak 2 jam
Upah sejam andre adalah = 1.300.000/173 = Rp.7.514,5
Dengan demikian maka:
L1 = 3 x 1.5 x 7.514,5 = 33.815,5
L2= 16 x 2 x 7.514,5 = 240.464,0
L3= 1 x 3 x 7.514,5 = 22.543.5
L4= 2 x 4 x 7.514,5 = 60.116,0
Jadi total upah lembur andre adalah:
= L1 + L2 + L3 + L4
= 33.815,5 + 240.464,0 + 22.543,5 + 60.116,0
= Rp. 356.939,0

Referensi : saipudin online, UU No13 tahun 2003, permenakertrans no 102 tahun 2004
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *