Daerah

293 Desa Di Kabupaten Mojokerto Tak Transparan.

×

293 Desa Di Kabupaten Mojokerto Tak Transparan.

Sebarkan artikel ini

Foto : Hadi Purwanto, Ketua Umum Barracuda Indonesia

Lenterainspiratif.com MOJOKERTO – Setidaknya 293 Desa dari 299 Desa yang ada memutup diri terhadap Keterbukaan Informasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBDes Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015-
2019.

Hadi Purwanto, Ketua Umum Barracuda Indonesia Minggu 26/01/2020 mengatakan,
Berdasarkan Hasil survei 98 % Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto atau setidaknya 293 Desa dari 299 Desa yang ada, memilih menutup diri terhadap Permohonan Informasi Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDes Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015-2019. Sementara hanya 6 Desa yang memberikan salinan informasi yang dimohonkan walaupun jauh dari inti permohonan informasi
yang dimaksud.

“Hasil survei yang kami lakukan sejak April 2018 hingga 23 Januari 2020
menyebutkan bahwa dari 299 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto hanya 6 desa yang berkenan memberikan salinan informasi atau setara 2%. Sementara 293 desa memilih menutup diri terhadap salinan informasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015- 2019 atau setara 98 %,” terang Hadi Purwanto.

Selain itu ia juga menjelaskan, metodologi yang dipakai dalam survei ini adalah metode
evaluatif yang langsung berinteraksi dengan 299 desa yang tersebar pada18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Sementara margin of error 1,96 % dan level of confidence 97 %.

“Interaksi langsung yang kami lakukan adalah melakukan permohonan informasi tertulis kepada desa yang kita survei. Semua mekanisme permohonan sudah diatur jelas di UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” papar Hadi.

Materi permohonan yang disampaikan Barracuda adalah Salinan Perdes tentang APBDes, Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Kontruksi Bangunan Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan pada TA 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Surat PIP (Permohonan Informasi Publik) tersebut dikirim Barracuda melalui
layanan pengiriman surat JNE Mojokerto, J & T Mojokerto dan Pos Indonesia.
“Kendali dan indikator data untuk survei adalah hasil resi pengirman surat
yang selanjutnya akan kami tracking dan print. Selanjutnya kami memilahnya
untuk data desa tiap wilayah kecamatan,” jelas Hadi.

Barracuda menegaskan bahwasanya riset ini adalah perwujudan sinergi implementasi antara UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Implementasi ini
mendorong terwujudnya kemajuan desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya sehingga penting sekali pengelolaan pemerintahan desa untuk dikawal dan dikelola dengan baik, dengan
mendorong terwujudnya keterbukaan atau transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

“Transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa akan meningkatkan
akuntabilitas atau tanggung jawab pemerintahan desa dan menumbuhkan
partisipatif masyarakat dalam pembangunan desa. Niscaya pemerintahan desa dapat terwujud dengan baik tanpa adanya transparansi terhadap pengelolaan pemerintahan desa,” jabar Hadi.

Pemerintah desa wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik seperti
telah tertuang dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Lingkup wilayah survei yang dilakukan Barracuda meliputi 16 desa di Kecamatan Trowulan, 15 desa di Kecamatan Sooko, 16 desa di Kecamatan Puri, 17 desa di Kecamatan Bangsal, 12 desa di Mojoanyar, 14 desa di Kecamatan Gedeg, 20 desa di Kecamatan Kemlagi, 18 desa di Kecamatan
Dawarblandong, 16 desa di Kecamatan Jetis, 14 desa di Kecamatan Mojosari, 19 desa di Kecamatan Ngoro, 19 desa di Kecamatan Pungging, 16 desa di Kecamatan Dlanggu, 17 desa di Kecamatan Kutorejo, 19 desa di Kecamatan Jatirejo, 18 desa di Kecamatan Gondang, 20 desa di Kecamatan Pacet dan 13 desa di Kecamatan Trawas.

“Dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto, hanya 6 desa yang bersedia memberikan salinan informasi walaupun jauh dari informasi yang kami mohonkan, tetapi setidaknya mereka sudah bersikap terbuka. Desa-desa itu adalah Desa Jotangan Kecamatan Mojosari, Desa Jetis Kecamatan Jetis, Desa Canggu Kecamatan Jetis, Desa Gunungan Kecamatan Dawarblandong, Desa Penanggungan Kecamatan Trawas dan Desa Puri Kecamatan Puri,” jelas Hadi.

Hasil survei masih menurut Hadi telah mengindikasikan bahwa mayoritas
pemerintah desa di Kabupaten Mojokerto kurang terbiasa menempatkan diri mereka sebagai badan publik dan lemahnya sistem pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terhadap pemerintah desanya selama ini.

“Hasil survei bisa kami pertaggunjawabkan. Semoga hasil survei ini bisa memberikan dampak positif bagi kita semua demi terwujudnya kemajuan desa dan desa yang mampu memwujudkan kesejahteraan masyarakatnya, mencegah terjadinya korupsi dan konflik sosial serta memaksimalkan seluruh potensi desa demi kesejahteraan masyarakat,”pungkas Hadi. (roe)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *