HukumKriminal

Curi Barang Milik Majikanya Pemuda Ini Diringkus Polres Mojokerto

foto :
foto : pelaku saat di amankan petugas

MOJOKERTO- Yusuf Efendi (34) warga Dusun Pohgureh, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, karyawan Toko Pakaian di Jalan Jl. Wikarsa Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, harus berurusan dengan pihak kepolisisan lantaran mencuri barang dagangan milik majikanya sendiri pada  Kamis (13/09/2018).

AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto pada jum’at 14/09/2018 mengatakan, pelaku merupakan karyawan Toko pakaian itu sejak bulan Pebruari lalu. Namun beberapa hari terakhir tidak masuk kerja tanpa alasan. “Korban curiga banyak barang berupa pakaian yang hilang, akhirnya mencari tahu alamatnya dari karyawan lain, untuk mendatangi rumah pelaku, “ungkapnya.

Masih kata zainal,  Aksi pelaku baru diketahui setelah pemilik toko merasa barang dagangannya banyak yang hilang dan mencari tahu dengan mendatangi rumah pelaku, alhasil barangpun berada di etalase yang berisi barang-barang merk Amelia milik korban. Melihat barangnya di rumah pelakui akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian dan ditindak lanjuti pihak polisi dengan meringkusnya.

dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan berupa etalase dan beberapa potong pakaian. Atas perbuatannya, pelaku  dijerat dengan pasal 373 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tiga tahun penjara. (ha)

Exit mobile version