KriminalPeristiwa

Cerita Spesialis Pembobol ATM Tamat di Ponorogo

Cerita Spesialis Pembobol ATM Tamat di Ponorogo
ATM berakhirnya spesialis pembobol ATM
Cerita Spesialis Pembobol ATM Tamat di Ponorogo
ATM berakhirnya spesialis pembobol ATM

Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Komplotan pembobol ATM dengan motor ganjal kartu ATM diringkus polisi saat sedang beraksi di Ponorogo. Komplotan tersebut memang kerap melakukan aksinya di beberapa daerah seperti Ponorogo, Tegal, Brebes, dan Solo.

Empat pelaku yang diamankan adalah NA, AG, SU, dan TA. Mereka merupakan warga Brebes, Jateng. Mereka punya peran masing – masing.

AG bertugas memasukkan alat ke mesin ATM . SU yang mengarahkan korban untuk menghubungi pelaku yang berpura-pura sebagai petugas call center. NA bertugas mengawasi korban yang akan masuk ke mesin ATM. Sedangkan TA sebagai driver.

Berdasarkan keterangan KBO Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Rosyid Effendi, saat diamankan pelaku tengah melancarkan aksinya di mesin ATM bank Mandiri yang ada di depan SPBU Jetis. Mesin ATM tersebut juga telah di beri alat untuk mengganjal kartu.

“Alatnya ada senar, tang, besi, dan stiker yang ditulisi call center,” kata Rosyid kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Saat itu korban datang ke mesin ATM yang ada di depan SPBU Jetis pada hari Sabtu (26/12/2020), namun kartu ATM korban terganjal, hal itu dikarenakan mesin ATM telah dipasang alat oleh pelaku.

Para pelaku kemudian mendatangi korban dan berpura-pura akan membantu korban dengan memberi saran untuk menelepon call center yang sebelumnya sudah mereka siapkan.

“Saat mesin ATM ditinggal korban, pelaku mulai mengambil uang korban, berbekal informasi yang diberikan korban ke call center abal-abal,” papar Rosyid.

Komplotan pembobol ATM tersebut, lanjut Rosyid, menjalankan aksinya selama kurang lebih 1,5 jam dan berhasil menggasak uang korban senilai Rp 24 juta. Dengan rincian Rp 10 juta tarik tunai dan Rp 15 juta ditransfer ke nomor rekening lain yang telah mereka siapkan.

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan mereka sehari-hari,” imbuh Rosyid.

Namun satu orang pelaku yang bertugas sebagai pengambil uang di mesin ATM lain saat ini masih berstatus sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Rosyid. ( jun )

Exit mobile version