HukumKriminal

Cabuli Dan Cekoki Gadis SMA Dua Pemuda Diamankan Polrestabes Surabaya

×

Cabuli Dan Cekoki Gadis SMA Dua Pemuda Diamankan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

foto : dua tersangka saat di amnakan bersama Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni

Surabaya – sungguh sangat biadab perbuatan dari Reza (22), asal Jalan Panjang Jiwo Surabaya dan Tomi (35), asal Jalan Pacar Keling Surabaya. yang tega mencabuli seorang siswi SMA di Surabaya secara bergiliran yang kini membuatnya harus berurusan dengan unit PPA Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni Kamis (10/1/2019). menjelaskan bermula kedua pelaku Keduanya sepakat minum minuman keras keras di bengkel, kemudian tersangka Tomi mengantar teman korban pulang ke rumah. Dan saat itu juga Reza membawa korban ke Homestay Babussalam di Jalan Rungkut Surabaya.

Sebelum menggilir, pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Didalam kamar tersangka ini membujuk korban sehingga korban bersedia untuk melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan dengan tersangka Reza, keduanya tertidur hingga akhirnya datang tersangka Romi menyusul kedalam kamar hotel.

Awalnya dua tersangka bersama korban tidur dikasur yang sama. Namun kemudian tersangka Tomi bangun lalu membuka celana panjang dan celana dalam korban yang dalam keadaan tidur.

Tersangka Tomi memasukan alat vital miliknya ke kelamin korban. Dan pada saat tersangka Tomi memasukan alat vitalnya korban terbangun dan menolak hingga korban lari keluar kamar hotel dan korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Masih kata Ruth Yeni, penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan keluarga korban, yang menyatakan bahwa korban disetubuhi oleh dua orang tersangka ini di sebuah homestay di Surabaya Timur.

“Usai kegiatan minum alkohol bersama dengan para pelaku aksi persetubuhan itu terjadi. Pelaku yang bernama Reza ini sudah mengenal korban,” sebut Ruth Yeni,

Pelaku Tomi sendiri mengaku jika awalnya dirumah dan di SMS oleh Reza disuruh ke Hotel dan ketika di Hotel sempat tidur bertiga.

“Saat daya terbangun terus saya lepas celana panjang dan celana dalam korban namun apes saat “Mr P” saya baru masuk sedikit korban bangun mas,” aku tersangka Tomi.

Atas perbuatannya kini keduanya dijebloskan ke Penjara Polrestabes Surabaya dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 serta perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (fi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id