
SURABAYA – Nurhadi (31) warga Jalan Medayu Utara 31B, Surabaya harus berurusan dengan petugas ke Mapolrestabes Surabaya lantaran mencabuli bocah laki-laki yang masih berusia 4 tahun.
Kelakuan nurhadi pertama kali diketahui oleh Budi Sapto (47), orang tua SGV (korban ) yang akhirnya melaporkannya kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim, Polrestabes Surabaya. tak mau kehilangan pelaku maka petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku, pada Selasa 16 Oktober 2018.
Dari keterangan pelaku mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk dibangku taman kanak-kanak itu. setiap kali ingin melancarkan aksi bejatnya, pelaku ini selalu mengancam korban dengan membekap mulut serta mencubit korban agar mau melayani aksi nakalnya.
“Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan alat kelaminya ke dubur/anus korban hingga mengeluarkan sperma,” kata AKP Ruth Yeni Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (16/10/2108).
dari kejadian tersebut petugas masih terus mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak ini guna mengetahui sejak kapan hal tersebut dilakukan pelaku terhadap korban.
Atas perbuatanya pelaku saat ini mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya, dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Perkara pencabulan terhadap anak. (fi)





