
SURABAYA – Suwandi (58) warga Jalan Lakarsantri Gang Masjid 3 Surabaya Kakek dua cucu di Surabaya bernama, harus menuai buah atas perbuatanya dengan tinggal dibalik jeruji besi penjara di Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya. lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 9 tahun.
Kompol Dwi Heri Sukiswanto Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Jum’at (21/9/2018). mengatakan, tersangaka di amankan petugas bermula dari laporan dari ibu korban yaitu Sri (37) warga Jalan Lakarsantri, Surabaya. yang melaporkannya kelakuan bejat bapak empat anak dua cucu tersebut ke Polisi pada, Rabu 12 September 2018 pukul 14. 30 WIB.
Masih kata Kompol Dwi Heri Sukiswanto, dari keterangan pelapor, ketika itu sepulang sekolah keluar rumah tanpa meninggalkan pesan ke ibunya. karena waktu itu waktu untuk korban tidur siang maka Ibu korban mencari korban ke tetangga kost dan menanyakan keberadaan korban pada tetangga dan disarankan untuk mencari di rumah pelaku karena kebiasaan korban ini bermain dengan cucu pelaku.
Di rumah pelaku kemudian ibu korban berusaha memanggil korban namun tidak dijawab karena, curiga ibu korban membuka pintu rumah pelaku dan mendapati korban terlentang di atas lantai beralaskan karpet tepatnya berada di bawah pelaku.
Saat itulah ibu korban ini tak terima atas apa yang telah terjadi terhadap buah hatinya yang menjadi korban atas nafsu bejat kakek dua cucu itu.
Pelaku akhirnya dibekuk pada, Rabu (19/9/2018), dan mengakui perbuatan bejat tersebut bocah 9 tahun yang notabene tidak dapat berbicara itu.
Kepada petugas, pelaku mengatakan sudah sebanyak sebanyak 2 kali melakukan hal sama terhadap korban. “Karena merasa terangsang ketika melihat korban tidur bersama cucu pelaku,” aku pelaku Suwandi.
Pelaku juga mengatakan, ketika itu dirinya melihat celana dalam korban yang digunakannya dalam posisi miring hingga kemaluannya terlihat oleh pelaku.
Ketika itu pelaku ingin menutupnya, namun sebelum menutup kemaluan korban oleh pelaku diraba-raba terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.
Dari hasil kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana dalam warna putih dan 1 potong baju warna biru. dan atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (fi)





