SUMENEP, Lenterainspiratif.id – Setelah buron hampir dua tahun, pelaku pencurian dua ekor sapi di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jawa Timur. Tersangka berinisial RUK ditangkap oleh Unit Resmob di wilayah Kabupaten Kediri pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023 silam.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap satu tersangka berinisial SUP. Dari keterangan SUP, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bersama RUK yang kemudian melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan informasi di lapangan, Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil melacak keberadaan RUK hingga ke Kabupaten Kediri. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, RUK mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, lalu membawa hewan tersebut keluar secara diam-diam.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan yang telah berhasil ditelusuri keberadaannya.
Atas perbuatannya, tersangka RUK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Widiarti menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas setiap bentuk tindak kriminal, termasuk pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan masyarakat pedesaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Widiarti, Selasa (2/12/2025).
Dengan tertangkapnya buronan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, serta memastikan proses hukum berjalan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











