
HALUT – Ratusan petani yang mengatasnakan Solidaritas Petani Galela (SPG) menggelar demontrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Halmehara Utara (Halut), pada Rabu (19/08/2018).
Demonstrasi yang dilakukan oleh Solidaritas Petani Galela, lantaran perusahaan PT KSO Capidol Kasagro, dianggap telah merampas hak tanah petani. Sehingga, mereka berharap agar pihak terkait turut memediasi persoalan tersebut. Agar terjadi titik temu dan tak berkepanjangan. Oleh karena itu, Solidaritas Petani Galela mendesak pihak Pengadilan Negeri Halmahera Utara, agar berlaku adil dalam mengambil keputusan. Serta, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) agar memberikan sertifikat pada petani galela yang mempunyai lahan.
“Saya harap, pihak pengadilan agar berlaku seadil-adilnya dalam masalah ini. Dan mendesak BPN segera mensertifikatkan tanah petani yang ada di 10 Desa di Kecamatan Galela, “ujar Faren Sodou, Koordinator Lapangan, saat diwawancarai tim Lentera Inspiratif.com.
Ironisnya, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, memberikan janji pada para petani, untuk menyelesaikan persoalan itu dengan secepatnya. Namun, realita yang terjadi sampai saat ini, belum ada kepastian maupun kejelasan dari pihak Bupati Halmahera Utara. Padahal, Bupati telah memberikan jangka waktu selama enam bulan pada petani, untuk menyelesaikan.
“Bupati telah ingkar janji. Kami menuntut pada Bupati, agar segera menyelesaikan persoalan ini, “tegasnya.
Lahan yang dikelola oleh petani 10 Desa di Kecamatan Galela, merupakan tempat tumpuan para petani. Pasalnya, dengan menggarap lahan yang dikelola selama puluhan tahun itu, para petani bergantung hidup dengan lahan yang dikelolanya. Akan tetapi, jika lahan itu diambil alih atau diduga dirampas oleh PT KSO Capidol Kasagro, maka nasib ribuan masyarakat yang ada di Kecamatan Galela, akan terancam.
“Lahan ini, pada tahun 1991-1992, masuknya perusahaan PT Global, perusahaan pisang, sebernarnya lahan ini bermasalah. Karena, cara pelepasannya lahan dengan cara diintimidas oleh pihak kepolisian dan tentara, karena rezimnya masih otoriter. Dan apapun yang terjadi, kami tetap mempertahankan lahan itu, “pungkasnya.
Diketahui, lahan yang kini bermasalah memiliki luas 2000Ha. Dan lahan itu berada di Desa Pune, Soasio, Toweka, Simau yang berada di Kecamatan Galela Induk. Ditambah dengan Desa Lalonga, Limau, di Kecamatan Galela Utara, dan Desa Ngidiho, Makete, Gotalamo, Duma, di Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (dit)