TERNATE – Guna memaksimalkan perlindungan tenaga kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Ternate, gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (Online Single Submission/OSS), di Hotel Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (26/9/2019)
Dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Khomsan Hidayat kepada awak media mengatakan, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate dengan Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Ternate, tujuannya adalah bagaimana program BPJS Ketenagakerjaan ini lebih di pahami lagi oleh masyarakat tenaga kerja, baik itu sektor jasa konstruksi, pelaku usaha lain, dan usaha mikro kecil menengah dan besar di Kota Ternate khususnya untuk lebih dipaham lagi, sehingga menimbulkan kesadaran untuk bisa secara tertib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan setiap perusahaan yang menggunakan OSS, maka secara serta merta juga perusahaan tersebut mendaftarkan keikusertaan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan OSS ini, adalah perusahaan tersebut telah mendaftarkan pekerja atau karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian kami bisa memaksimalkan keikutsertaan karyawan dalam perlindungan tenaga kerja,” ungkap Khomsan ke awak media setelah selesai sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal, Mahdi.
“Dimana sesuai PP No.24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui OSS membutuhkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Perizinan Usaha,” jelasnya lagi.
Hal lain dari sosialisasi tersebut, yakni memberikan edukasi tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan melalui kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan selaku lembaga yang diberikan mandatori perizinan usaha memberikan penjelasan terkait alur dan proses pendaftarn perizinan secara elektronik, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekali lagi bahwa tujuan kerjasama tersebut, ungkap Khomsan, adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing pihak dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan peran Notaris dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Notaris dan para pekerja di Kantor Notaris melalui ke-4 programnya. Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan melindungi para pekerja dari resiko pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Ternate, Mahdi mengatakan bahwa pemerintah kota Ternate mengapresiasi kegiatan ini. Diharapkan para pelaku usaha bisa melakukan pengurusan perizinan dengan mudah, transparan dan singkat.
“Kerjasama ini guna memudahkan pelayanan ketenagakerjaan, baik perseorangan maupun corporate, sehingga kedepan kita harapkan perlindungan tenaga kerja bisa lebih maksimal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, sebagai Kepala DPM PTSP Kota Ternate, saya memaparkan sejumlah kemudahan bagi perusahaan dalam penerapan OSS, dimana ada sejumlah persyaratan dipangkas. (Atir)





