Jawa TimurPeristiwa

BKP Kelas II Ternate Telah Musnahkan Hewan Unggas Dewasa dan Daging Babi Tanpa Dokumen Lengkap

BKP Kelas II Ternate, Hewan Unggas, Daging Babi,
BKP Kelas II Ternate Telah Musnahkan Hewan Unggas Dewasa Dan Daging Babi Tanpa Dokumen Lengkap
BKP Kelas II Ternate, Hewan Unggas, Daging Babi,
BKP Kelas II Ternate Telah Musnahkan Hewan Unggas Dewasa Dan Daging Babi Tanpa Dokumen Lengkap

Lenterainspiratif.id | Ternate – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, melaksanakan pemusnahan hewan Unggas dewasa yang masuk ke Wilayah Maluku Utara (Malut). Pasalnya hewan unggas yang di musnahkan tersebut tak memiliki kelengkapan dokumen.

Dalam pemusnahan media pembawa berupa hewan unggas dewasa 23 ekor ayam dan 3 ekor burung serta Daging Babi juga Jengkol dan Petai yang diamankan petugas Karantina Ternate dalam dua minggu terakhir pada bulan Juni 2022.

Sementara sejumlah media pembawa ini di bawah masuk ke wilayah Maluku Utara rata-tata menggunakan kapal laut dari area Bitung, Manado, Namlea, beberapa burung dari Surabaya, sementara daging babi ini di bawah dari Jakarta, untuk jengkol dan petai di bawah langsung dari Makasar tanpa ada dokumen lengkap.

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate Yusup Patiroy, saat di konfirmasi awak media, Kamis (23/06/2022), usai pemusnahan mengatakan, tindakan pemusanahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas pokok Karantina Pertanian dan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari media pembawa dan komoditi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk masuk ke Wilayah Maluku Utara,” ungkap Yusup.

Kata Yusuf, Hewan unggas dewasa dan juga komoditi telah diproses sesuai dengan ketentuan dengan memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk bagaimana dilengkapi dokumen, namun jikalau tidak dilengkapi dokumennya oleh pemilik maka di dilakukan penolakan.

”Jadi dalam tiga hari setelah penolakan maka akan dilakukan pemusnahan oleh kami Balai Karantina Pertanian, karena memang itu hewan unggas dewasa dan komoditi yang kami dilakukan pemusnahan sudah kami proses sesuai ketentuan dan petugas Karantina tetap tegas dalam melakukan pengawasan maupun tindakan di lapangan terhadap media pembawa maupun komoditi tanpa dilengkapi dokumen-dokumennya,” ujarnya.

Perlu di ketahui, hewan unggas dewasa yang di musnahkan terdiri dari 23 ekor ayam dan 5 ekor burung serta daging babi dilakukan dengan membakar pada incenerator karantina sedangkan untuk jengkol dan petai dilakukan dengan dibakar dan ditanam. (TT).

Exit mobile version