HukumKriminal

Belanja Dipasar Emak Emak Diamankan

Foto :pelaku
Foto :pelaku

Surabaya – Seorang ibu rumahtangga bernama Niswanti (55) warga Jalan Jalan Kedung Baruk 9, Rungkut Surabaya harus berurusan dengan Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya lantaran mencuri handphone (hp) milik addwi dengan menggunakan modus mau belanja namun sambil melalukan pencurian.

Pelaku (Niswanti) diketahui mengambil hp korban bernama Addwi, warga Rungkut Tengah lalai.Oleh korban, akhirnya kejadian pada Kamis, 28 Februari 2019 jam 21.30 WIB, tersebut dilaporkan ke Polisi.

Kopol I Gede Suartika, Kapolsek Rungkut, Kamis (7/3/2019) mengatakan bahwa Korban melaporkan bahwa dua HPnya merk Vivo hilang, pada saat belanja di pasar Sampoerna, saat itu korban kaget ketika  akan mengambil HP dan tasnya sudah terbuka. Sementara dua HP didalam tas cangklongnya hilang.

Foto : barang bukti hp milik korban

Korban saat itu langsung menghubungi kontak telpon HPnya tetapi tidak diangkat dan selanjutnya dimatikan.

“Petugas akhirnya melakukan penyelidikan cek posisi sinyal HP milik korban di nomor akun email korban,” tambah I Gede.

Hingga pada, Senin 04 Maret 2019, jam 21.00 WIB, anggota Reskrim Rungkut menangkap pelaku pencurian itu setelah mendapat posisi HP korban.

Pada saat ditangkap dirumahnya, petugas langsung mengintrogasi pemegang HP dan asal usulnya.

Terbukti bersalah, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti, 1 buah HP merk Vivo type V9 warna hitam dan 1 buah HP Vivo type YL5I warna putih.

Kini pelaku mendekam dalam penjara wanita dan akan dijerat dengan Pasal tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (fi)

Exit mobile version