Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Bejat, seorang ayah berinisial DW (58), warga Kecamatan Ngebel tega mencabuli dua putri kandungnya, aksi bejatnya itu bahkan berlangsung sejak tahun 2013 silam, saat itu korban masih berusia 12 tahun hingga terakhir dilakukan bulan November 2021.
Mirisnya, pada awal kasus tersebut ibu korban dan korban sendiri justru bungkam tak berani melaporkan perbuatan bejat itu, lantaran takut dengan ancaman pelaku.
“Yang melaporkan ibu kandung korban, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Atas laporan tersebut, polisi pun bertindak cepat menangkap tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara korban ada dua orang yang merupakan anak kandung. Kepada polisi tersangka mengatakan aksi bejatnya itu ia lakukan saat sang anak tertidur. “Pada saat korban tertidur kemudian melakukan kegiatan pemerkosaan ini,” imbuh Jeifson.
Menurut Jeifson, pemerkosaan tersebut pernah ketahuan oleh ibu korban. Namun tersangka melakukan ancaman dan kekerasan sehingga si istri dan korban takut untuk melapor. “Tersangka bekerja di Telaga Ngebel, melanggar pasal 76 D dan E dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jeifson.