DaerahPolitik

Bawaslu Kota Mojokerto Tertibkan APK Yang Ngawur Pemasanganya

foto :
foto : petugas satpol pp saat menertibkan alat peraga kampanye

Mojokerto –  Semakin dekatnya pemilihan umum Presiden, DPR,DPD,DPRD (legislatif) yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang, membuat bawaslu kota mojokerto semakin getol menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Ulil Absor S.pdi Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Selasa, (15/1/2019) mengatakan, bahwa penertiban akan terus di lakukan selama peserta pemilu melakukan pelanggaran. saat ini proses penanganan pelanggaran itu sudah semakin cepat yaitu bawaslu bisa langsung memberikan surat peringatan terhadap peserta pemilu yang melanggar dan jika tidak di indahkan maka akan langsung dilakukan penertiban secara langsung.

” Dulu dalam acara pemilu ada pasangan calon yang melanggar aturan lalu pihak Bawaslu melaporkan ke KPU untuk menangani perihal tersebut. Tetapi sekarang di percepat penangannya dari PANWASLU memberika surat peringatan melalui Bawaslu untuk diberikan ke pihak Partai yang melanggar aturan. Jika tidak ada tanggapan dari Partai yang bersangkutan akan dilakukan penertipan APK oleh Satpol PP Kota Mojokerto” terang ulil

Di sisi lain Menurut Indriyas Kristiningrum selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan pelanggaran, penertipan APK dilakukan secara 2 minggu sekali di 3 Kecamatan (Magersari, Prajurit Kulon, kranggan) di Kota Mojokerto, terdapat 52 Alat Peraga kampanye dari 8 Partai Politik, 1 calon Presiden, dan tersisa dari Calon DPD.  (Anis/Lailatul)

Exit mobile version