HukumKriminal

Bandar Perempuan Muda Dibekuk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

foto :
foto : Dina Setya Ayuni (22) saat di Satreskoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA – Dina Setya Ayuni (22), asal Jalan Pandugo II, Surabaya harus di amankan oleh Satreskoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. lantaran menjual pil Double L sebanyak 169.000 butir yang berasal dari jaringan Lapas Porong, Sidoarjo.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan, penangkapan terhadap Dina ini, bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada pesta sabu di Jalan Rangkah VII. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya petugas bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan dan menangkap Dina dan Saat dibekuk, Dina sedang pesta sabu bersama pacarnya.

“selain sabu – sabu, saat melakukan penggledahan di kamar keduanya akhirnya menemukan 1 kardus dengan sebanyak 112 kantong plastik dengan total pil 169.000 butir siap edar”, kata Agus

Sementara itu, pengakuan Dina dalam penyelidikan mengatakan, obat daftar G tersebut didapat dari Lapas Porong dan dikirim melalui ekspedisi di daerah Bangil, Pasuruan.

Dalam pengiriman peket, diketahui ratusan ribu pil koplo tersebut dimasukkan ke dalam koper yang biasa digunakan oleh Jemaah Haji.

Hal tersebut dimungkinkan untuk mengelabui petugas agar tidak mengetahui barang apa yang berada di dalam koper yang dikirim tersebut.

Atas perbuatanya pelaku dijebloskan ke dalam penjara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan di proses lebih lanjut. (fi)

Exit mobile version