DaerahHukum

Balai Penegakan Hukum Pastikan Verifikasi Ke PT Aice Ice Cream Jatim Industri

foto : PT AIce
foto : pabrik PT Aice Ice Cream Jatim Industri di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO — Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) setelah mendapatkan laporan dari sejumlah aktifis yang melaporkan perusahaan es krim merk Aice itu lantaran adanya indikasi pencemaran lingkungan, akhirnya bakal turun langsung ke PT Aice Ice Cream Jatim Industri pada akhir Februari ini guna memastikan laporan tersebut.

Menurut Hendro salah satu pegawai penerima pengaduan di Balai Gakum KLH, saat ini tim gakum sedang melakukan proses verifikasi lapangan terkait laporan tersebut.”Untuk PT Aice masih verifikasi lapangan,” kata hendro saat dihubungi, Rabu (6/2).

Ketika didesak kapan balai Gakum akan turun ke pabrik yang diduga menghasilkan limbah Berbahaya, Berbau dan Beracun (B3), dalam pesan whastapp itu Hendro mengatakan balai gakum akan turun pada akhir Februari.”Akhir Februari kita akan turun mengecek,” tukasnya.

Sementara itu aktivis PPBI Toha Maksum mendesak agar balai gakum segera turun ke pabrik. Pasalnya, pencemaran limbah B3 yang dihasilkan pabrik Aice tidak teratasi dengan baik.”Pabrik seolah tutup mata soal akibat yang ditimbulkan B3. Padahal lingkungan sudah tercemar,” desaknya.

Sebelumnya, aktivis PPBI menemukan indikasi limbah berbahaya, beracun dan berbau (B3) yang dihasilkan pabrik es krim aice yang merusak lingkungan. Lantaran, limbah hasil produksi tidak dikelola dengan baik.”Kita sudah masukan laporan ke balai Gakum,” kata Toha Maksum aktivis PPBI, Rabu (16/1).

Dalam laporan itu lanjut Toha dijelaskan jika telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi sejak sekitar bulan Juni tahun 2018 lalu.”Dalam laporan ke gakum juga kita uraikan dampak akibat pencemaran itu,” imbuhnya.

Ia mencontohkan timbulnya bau yang tidak enak yang ada di dalam maupun di luar pabrik, merupakan contoh nyata jika limbah B3 yang dihasilkan PT Aice yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto itu tidak dikelola dengan baik.”Selain itu ada semacam gas amoniak yang dihirup karyawan yang menyebabkan gangguan pernafasan dan kesehatan,” jelasnya.

Untuk itu, ia mendesak adanya tindakan dari pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku.”Harus ada tindakan tegas. Perusahaan melanggar aturan yang ada. Sudah abai K3, sekarang kita temukan dugaan pengelolaan limbah yang tidak dikelola dengan baik yang menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Dari foto yang diperlihatkan, laporan pengaduan Toha Maksum diterima dan ditandatangani oleh Hendro S, tertanggal 14 Januari 2019. Dalam formulir laporan itu sesuai dengan Peraturan Mentri LHK nomer P.22/MENLHK?SETJEN/SET.1.3/2107. Tertulis Format formulir pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.

Sebelumnya, PPBI juga mengecam keras PT. Aice selaku pabrik es krim aice jelas melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Sebagai perusahaan besar, harusnya mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan.”Saat ini K3 menjadi isu pokok. Sebagai perusahaan besar, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi yang melanggar,” Kecam Toha Maksum aktivis PPBI, Selasa (15/1).

Menurutnya dengan laporan yang masuk, seringnya terjadi kebocoran gas dalam pipa pendingin yang menyebabkan iritasi, merupakan contoh nyata jika PT.Aice abai pada keselamatan karyawannya.”Jangan disepelehkan. Jika masih ada kecerobohan yang dilakukan PT. Aice seharusnya Dinas Tenaga kerja bertindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja agar memberikan sangsi sesuai aturan.”Segera ambil tindakan, sudah jelas jika terus melanggar sanksi terberat mencabut izin usaha,” tukasnya. (roe)

Exit mobile version