foto : petugas panwas saat lakukan alat sosialisasi
Mojokerto Lentera Inspiratif.com
Mendekati pelaksanaan pilkada kota mojokerto rabu tanggal 27 juni 2018 mendatang, panwaslu kota mojokerto semakin getol melakukan langkah langkah pencegahan terhadap kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi menolak money politik dan isu sara.
ulil absor S.Pdi selaku anggota panwaslu kota mojokerto divisi pengawasan dan mencegahan saat di temui di kantornya sabtu 23/06/2018 menjelaskan, bahwa Akan terdapat beberapa titik pemasangan baner sebagai alat sosialisasi anti money politik dan isu sara, selain itu panwas juga akan melakukan patroli money politik terhadap wilayah ataupun TPS yang di rasa rawan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada nantinya.
foto : statistik pemetaaan TPS rawan
terdapat 168 TPS yang di duga memiliki kerawanan dalam kecurangan dengan indikator 1. Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdapat dalam DPT, 2. Pemilih yang tidak mememnuhi syarat tapi terdaftar dalam dpt, 3. Terdapat pemilih disabilitas, 4. Terdapat jumlah pemilih DPTb di atas 20 pemilih di dalam satu TPS, 5. terdapat pemilih di wilayah khusus, (rumah sakit, daerah eksodus, pegunungan, bencana, hutan, perbatasan, daerah yang tidak terjangkau, hunian vertikal, konflik wilayah administrasi), 6. terdapat aktor politik uang di wilayah TPS, 7. terdapat praktek pemberian uang atau barang pada masa kampanye, 8. terdapat relawan bayaran pasangan calon di wilayah TPS, 9.petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu, 10. C6 tidak di distribusikan kepada pemilih di TPS, 11. TPS berada di dekat posko / atau rumah tim sukses pasangan calon, 12. ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, 13. ketersediaan logistik, 14 terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS, 15. terdapat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, ras dan golongan di sekitar TPS.
foto: anggota Panwaslu kota Mojokerto Ulil Absor S.Pdi
selain itu beliau juga menegaskan bahwa penyusunan TPS rawan tanggal 10-20 juni 2018 yang di susun oleh tim pengawas akan di laksanakan pencegahanya secara ketat, dan tidak kalah penting bahwa ancaman pidana money politik pilkada kali ini, lebih berat yaitu 6 tahun penjara dan denda 1 milyar berlaku untuk pemberi dan penerima sesuai UU no. 10/2016 pasal 187a.
” tujuan penyusunan pencegahan kecurangan ini bukan untuk apa apa, tetapi agar proses pilkada ini berjalan secara demokratis serta mencegah adanya money politik” tutup ulil absor. (roe)








