Jawa TimurKriminal

Asyik Pesta Sabu, Lima Oknum Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Ditangkap

×

Asyik Pesta Sabu, Lima Oknum Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Asyik Pesta Sabu, Lima Oknum Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Ditangkap
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir

Asyik Pesta Sabu, Lima Oknum Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Ditangkap
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sedang asyik pesta sabu di sebuah hotel, tiga warga sipil dan lima anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya diamankan.

“Malam hari ini menyikapi dan meluruskan, sebenarnya terkait dengan informasi penindakan anggota terhadap oknum anggota dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saya, kami Kapolrestabes Surabaya didampingi Polda Jatim, kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim,” papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021).

“Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil,” tambahnya.

Penangkapan Hotel Midtwon tersebut dilakukan pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB. Dari 8 polisi yang diamankan, 4 diantaranya positif mengonsumsi narkoba.

“Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami. Ada pun personel dari Polrestabes adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Warga sipil yang ikut inisialnya CC, D, IS,” jelas Isir.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim yang berkaitan dengan kode etik profesi dan dugaan penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, sabu kurang lebih sekitar 27,4 gram, 8 butir pil happy five dan 1 butir pil ekstasi.

“Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Dalam hal ini sedang dilakukan pendalama n lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jatim. Kami tidak mentolerir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” jelas Isir.

Belum bisa dikatakan secara pasti terkait status 5 anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut. Saat ini proses pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jatim.

“Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika,” lanjut Isir.

Sedangkan sanksi terberat bagi aparat yang nyabu adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik. Untuk 3 warga sipil juga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim.

“Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola,” pungkas Isir. ( fi )