
GRESIK – Tak terpuji perbuatan yang dilakukan oleh tiga orang ini. Pasalnya, saat bulan Ramadan, mereka malah asyik berjudi di atas meja bilyard. Akibatnya, mereka diringkus oleh polisi atas ulahnya itu.
Ketiga pelaku tersebut adalah Kusnandar (38) warga Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Gresik yang juga pemilik warung kopi (Warkop). Berikutnya, Saryono (32), dan Eko Wahyudi (20), keduanya berasal dari Desa Sumberagung, Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar. Sedangkan satu orang berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang taruhan Rp 260 ribu, 24 lembar kartu remi, 15 butir bola bilyard, serta 4 batang stik.
Kapolsek Benjeng AKP Zamzami mengatakan, penggerebekan judi itu dilakukan berasal dari informasi masyarakat karena ada salah satu warkop menyediakan meja bilyard sambil berjudi.
“Saat kami periksa ketiga pelaku mengaku untuk mengisi waktu malam sambil menunggu sahur,” terangnya, Senin (20/05/2019).
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah masuk ke sel tahanan. “Perbuatan mereka masuk dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian dan ancamannya di atas lima tahun penjara, “tutupnya. (fi)





