Lenterainspiratif.com | Halsel – Aliansi Peduli Masyarakat (APM) yang terhimpun Masyarakat Pro Demokrasi, Mahasiswa dan Pemuda Desa Gorup, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah melaksanakan Dialog Publik di tengah Covid-19 dan sengaja di berhentikan oleh pemerintah desa Gorup.
Dialog tersebut dapat di hadirkan sebagai narasumber, Kapolsek Kecamatan Pulau Makian, Camat Pulau Makian Ahmad Abbas, Kepala Desa Gorup Ruslan Sirajuddin.
Dialog di laksanakan pukul 21.32 Wit, pada Minggu malam (10/05) itu, sambil menunggu kedatangan para pemateri, dan para tamu undangan dalam hal ini masyarakat. Tak lama kemudian salah satu oknum pemerintah desa yakni Bendahara Desa Gorup, Budi Mahmud, hadir terlebih dahulu dengan maksud dan tujuan agar memberhentikan atau membubarkan Dialog, dengan nada yang keras dan alasan yang tidak jelas.
“Kalian punya kegiatan ini buat keluarga saling berkelahi saja,” Ucap Bendahara Desa, di kutip dari ucapan Kordinator APM.
Tak lama kemudian Kapolsek hadir di tengah-tengah kejadian itu, untuk mengamankan. Sesampainya di situ APM meminta agar memanggil Pemerintah desa yakni, Kades dan Bendahara agar menyelesaikan masalah yang tejadi itu.
“Hanya saja Kapolsek mengatakan nanti mengutusi salah satu anggota untuk memanggil Pemerintah desa agar menyelesaikannya, tapi sampai saat ini belum ada keterangan dan kebijakan jelas dari Kapolsek Pulau Makian,” Ungkapnya Kordinator APM Hermin Koda, saat di hubungi awak media Via telpon seluler pada Selasa (12/05).
Menurut Hermin, hal ini menjadi desain dari pihak pemerintah desa dengan melalui bendahara desa agar menggagalkan dialog yang di buat APM.
“Hal ini secara terang-terang ingin gagalkan dialog kami, sampai-sampai bendahara desa sendiri hadir dan berstegmen bahasa yang tak pantas di sampaikan, menurut saya hal ini menjadi desain,” Terangnya Hermin.
Pihaknya pun menyampaikan, sampai sejauh ini juga pihak kepala desa gorup dan kapolsek kecamatan pulau makian belum ada tanggapan baik untuk menyelesaikan masalah, yang itu membuat kami dari APM, menjadi masalah besar.
Karena kata Hermin, sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang larangan perangkat desa. Maka tentunya perangkat desa tidak menghalangi pendapat masyarakat maupun solusi yang diberikan oleh masyarakat.
“Selama kemauan masyarakat dan selama masalah bendahara desa ini tidak di selesaikan oleh Kepala Desa maupun dari Kapolsek, maka kami dari APM dalam waktu dekat kami akan melakukan gerakan besar-besaran di dalam desa itu sendiri,” Tegasnya. (Toks)