
Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang pemuda di Malang dibekuk polisi saat mengambil paket sabu dan pil dobel L di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat, (13/5/2022) malam.
Pemuda tersebut adalah Gusti Muhammad Sugiarto (23) warga Jalan Klampok Kasri Gang 2-C RT 04/RW 02, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kapolsek AKP syamsul Hidayat mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di jalan arah Lapangan Bangkit Desa Girimoyo sering digunakan transaksi pembelian sabu secara ranjau.
“Saat hendak keluar menuju jalan raya, kami langsung hentikan dan sempat mau menabrak petugas namun berhasil kita amankan, selanjutnya petugas mengintrogasi dan melakukan penggeledahan,” bebernya.
Saat melakukan penggeledahan, ternyata polisi menemukan sebungkus serbuk kristal sabu dalam bungkus rokok Marllboro merah di bagasi depan sepeda motor.
“Rokok Marlboro warna merah berisi sabu baru saja diambil dengan sistem ranjau di jalan masuk Lapangan Bangkit,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, polisi lantas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Didapat barang bukti berupa tablet warna putih double L sebanyak 1000 butir siap edar, selanjutnya tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fi)












