
GRESIK – Lagi-lagi pihak Mapolres Gresik kembali membongkar produksi alat kesehatan (Alkes) ilegal di sebuah pergudangan di Cerme. Usaha ilegal yang dimiliki oleh Zudin Rotin (41), asal Kebomas, Gresik, memproduksi dan mengedarkan alkes implan berupa PEN orthopedi dan screw orthopedi yang tidak memiliki izin edar. Sehingga, Zudi telah melanggar Permenkes RI nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan. Selain itu, Zudi juga memproduksi alat kesehatan Diagnostik in Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
“Tersangka Zudi Rotin memproduksi alat kesehatan tanpa izin edar yang berada di pergudangan Prambanan Bizland blok SA 45 Kecamatan Cerme, Gresik, “AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik, (24/10/2018).
Untuk mengedarkan alkes ilegal itu, tersangka mengedarkannya ke wilayah Semarang. Namun, saat mengedarkan alkes ilegal itu, tersangka tak langsung menawarkan alkes ilegal itu ke rumah sakit, melainkan ke marketing dan sales.
“Saat mengedarkan alkes ilegal ini tersangka tidak langsung menjual ke rumah sakit. Namun, diedarkan melalui sales dan marketing yang bekerja di perusahaan yang bergerak di distributor alat kesehatan, “imbuhnya.
Saat mengamankan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 350 screw atau scrup orthopedi, 20 plate pen orthopedi, satu lembar stainless, mesin bor, mesin bubut, dan 26 lembar resi pengiriman.
“Atas perbuatannya itu, Zudi dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun, dan denda pidana sebesar Rp 1,5 miliar, “tandasnya. (med)






