
JOMBANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jombang, kembali menduduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Pemerintahan Kabupaten Jombang, Senin (23/9/2019). Aksi yang digelar oleh puluhan mahasiswa tersebut, lantaran meminta pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mencabut Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).
Mereka menilai, RUU KPK yang sudah disahkan itu, akan melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas para koruptor yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, menyatakan KPK merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah.
“Perlu kita ketahui, bahwa selama ini KPK bukan dari bagian lembaga kekuasaan, namun KPK adalah lembaga ad hoc Independent, “terang Syahdan, koordinator aksi, Senin (23/9/2019).
Selain itu, atas disahkan RUU KPK, otomatis pemerintah telah mengibiri payung hukum yang ada di negeri ini. “Hak rakyat sudah dilenyapkan, hak rakyat telah dikebiri. Untuk itu, segera Presiden Joko Widodo, cabut kembali RUU KPK yang sudah disahkannya, agar KPK kembali menjadi lembaga yang Independent dan tidak ada intervensi dalam menjalankan kinerjanya, “jelasnya.
Syahdan menambahkan, jika tuntutannya tidak dipenuhi, maka ia bersama mahasiswa lainnya akan menggalang kekuatan dan menggelar demonstrasi yang lebih besar lagi.
“Ini merupakan bagian dari keterwakilan mahasiswa terhadap undang-undang yang telah disahkan atau yang telah diparipurnakan, “tandasnya.
Diketahui, ada empat point tuntutan Mahasiswa Aliansi Jombang, pada Presiden Joko Widodo. 1. Cabut RUU KPK, 2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera mencabut RUU KPK yang melemahkan kinerja KPK, 3. Meminta Presiden menerbitkan Perpu terkait pelemahan KPK yang sudah disahkan, 4. Meminta MK mengabulkan judicial review terkait UU KPK yang dirancang sembarangan. (dit)





