Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Achmad Fikri Islamuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya pacarnya sendiri.
Pelaku mengaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa tidak lagi dipanggil “sayang” oleh korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban sejak April hingga September 2024. .
“Hasil visum menunjukkan korban mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh, bekas gigitan, dan cakaran,” kata Febri. Rabu (25/9/2024)
Kejadian ini bermula ketika pelaku menghubungi korban namun tidak mendapat respons. Pelaku kemudian mendatangi kos korban dan bertemu dengan teman korban.
“Pelaku datang ke kos korban karena tidak merespons saat dihubungi. Korban ternyata sedang tidur,” jelas Febri.
Setelah dibangunkan oleh teman korban, pelaku yang emosi kemudian terlibat cekcok dengan korban.
“Emosi pelaku yang tak terbendung membuat pelaku menganiaya korban dengan memukul, menggigit, dan menginjak korban,” tambah Febri.
Pelaku mengaku kesal karena korban mulai bersikap cuek dan tidak lagi memanggil dirinya dengan sebutan “sayang”.
“Mereka sudah berpacaran sejak 1,5 tahun yang lalu dan belakangan pelaku merasa korban cuek. Biasanya kalau komunikasi pakai istilah sayang sekarang tidak. Itu yang memicu pelaku marah,” tandas Febri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (Suf)