Kriminal

7 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Guru Tari Di Malang

Guru Tari, Perkosa, Cabuli, Murid
Pelaku pencabulan dan pemerkosaan di Malang
Guru Tari, Perkosa, Cabuli, Murid, 7 anak dibawah umur
Pelaku pencabulan dan pemerkosaan di Malang

Lenterainspiratif.id | Malang –  Sebanyak 7 (tujuh) anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan guru tari jaranan di Malang.

Pelaku YN pria berusia 37 tahun asal Klojen, Kota Malang ini dengan tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada para murid tersangka yang berusia 12 sampai 15 tahun.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan ini terungkap pada saat orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022.

“Yang sudah melapor dan ditangani ada tujuh korban. Semua anak-anak, usianya 12 sampai 15 tahun,” ungkap Budi dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (20/1/2022).

Budi menjelaskan, dari 7 anak dibawah umur ini, sebanyak 6 anak menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan, sedangkan 1 anak merupakan korban pencabulan.

“Dari tujuh korban, enam menjadi korban pelecehan dan disetubuhi (pemerkosaan) dan satu korban lain hanya mengalami pelecehan,” sambungnya.

Proses penyelidikan kasus tersebut sempat terhambat karena predator seksual berinisial YN (37) warga Malang itu terus mengelak atas semua tuduhan dari para pelapor.

Meskipun demikian, hasil visum at repertum akhirnya membungkam tersangka yang kemudian mengakui perbuatannya.

“Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum at repertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban,” kata Budi.

Atas perbuatan bejatnya itu YN dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Exit mobile version