Hasil kemenangan itu dijual melalui grup Facebook bernama Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya. Setiap satu billion chip mereka hargai Rp 35 ribu sampai Rp 37 ribu.
Selain di Higgs Game Island, para tersangka juga bermain di Indo Xslot. Dalam aplikasi ini mereka melakukan top up terlebih dahulu melalui rekening bank. Hasil kemenangannya mereka dapat sengan cara withdraw ke rekening bank.
“Di Indo Xslot ini tersangka bermain di No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft. Hasil kemenangannya diambil lewat rekening,” jelas Rudi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 unit handphone, dua kartu ATM dan uang tunai Rp 510 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (Diy)