Lenterainspiratif.id | Ponorogo – S (27) seorang pria asal Pacitan diringkus polisi lantaran menjadi maling beras. Dirinya diketahui mencuri beras di gudang Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
“Dia (pelaku) asal Kabupaten Pacitan. Tapi domisili Desa Wonoketro, Jetis, ” ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Rabu (20/4/2022).
Polisi menerima laporan pada 11 April lalu. Intinya, ada pencurian beras di gudang Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis yang totalnya mencapai 9 kuintal
“Keterangan pelapor, kejadian berulang. Tidak hanya sekali dua kali,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Sukorejo ini.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil manangkap pelaku pada 18 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kami amankan pelaku beserta sepeda motor dan beberapa barang bukti yang telah rusak akibat pencurian beras, ” beber Ipda Guling.
Modusnya, pelaku memanjat tembok menjebol genteng merayap. Kemudian ada pintu yang kuncinya tidak pernah tercabut.
“Barang dikeluarkan dari situ. Dia kembali memanjat. Itu dilakukan menghilangkan jejak,” tambah Ipda Guling.
Pelaku memang paham situasi dan kondisi. Ia sempat menjadi karyawan gudang tersebut. Jadi leluasa melakukan pencurian. Dia sudah 10 kali menjalankan aksinya.
“Rentang waktu mencuri selama 3 bulan. Alasannya memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP. Karena berulang dan waktu berbeda. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ji)