
Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang pria berinisial YD (49), warga Denpasar, Bali yang tinggal di Sambigede, Sumberpucung, Malang dibekuk polisi lantaran menyekap gadis 19 tahun dalam lemari selama 9 jam.
Insiden penyekapan ini terungkap setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar. Warga pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun,” kata Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Menurut Lukman, korban disekap oleh pelaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB pada Kamis (9/6) di rumah kontrakan YD di di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (Dad)