
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Ibu kandang berinisial P (20) yang tega membuang bayinya di sebuah sungai yang berada di Jalan Ngawinan, Woncolo, Surabaya terancam di bui selama tujuh tahun.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betaubun mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kronologisnya, pada hari Rabu pada 8 juni 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, sewaktu ke kamar mandi (pelapor) pada saat dikamar mandi (saksi) menengok keluar melihat ada benda yang mengapung dipikir hewan. Saat saksi mengecek ternyata itu janin yang sudah terbentuk manusia,” kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betaubun, Jumat (10/6/2022) siang.
Menurut Roycke brrdasarkan hasil olah TKP dan visum medis disimpulkan bayi baru dilahirkan belum ada 1 x 24 jam. Sebab, ari-ari masih menempel dan tubuh bayi masih utuh.
“Tidak begitu lama sekitar 3 sampai 4 jam, berhasil menemukan pelaku pembuangan orok bayi tersebut. Pelakunya berinisial P tinggal di sekitar TKP,” ujarnya.
Dia menerangkan, pelaku masih berstatus single atau bujang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melahirkan dan membuang bayi sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan medis bayi sudah berusia sekitar tujuh bulan.