
Lenterainspiratif.id | Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri meringkus seorang pemuda berinisial LF alias Alex (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu polisi menyita barang bukti berupa ratusan narkoba jenis pilihan dobel L dan satu buah handphone.
“Saat ini terduga pelaku pengedar bersama barang bukti pil dobel L sudah kami amankan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Selasa (24/5/2022).
Ridwan menyebut, awalnya ia mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sering terjadi transaksi narkoba.
“Laporan ini langsung, kita lakukan dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di wilayah desa setempat. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 392 butir pil jenis LL dalam empat plastik klip dan sebuah handphone.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ridwan Sahara. (Suf)