
Lenterainspiratif.id | Surabaya – R (60) dan E (44) diamankan polisi karena terlibat dalam kasus ekspor ilegal 8 kontainer berisi minyak goreng (migor) dari salah satu depo di Jalan Tambak Langon, Surabaya menuju Timor Leste.
Komjen Agus menjelaskan, bahwa pemerintah sudah memutuskan bahwa per 28 April 2022, tidak ada ekspor produk crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya seperti minyak goreng curah.
“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 bulan kemarin. Namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” jelas Komjen Agus, Kamis (12/5/2022).
“Ini juga menjadi pengingat kepada jajaran kepolisian, Kementrian Perdagangan, Bea dan Cukai maupun kejaksaan. Ayo sama-sama kita amankan bersama, kerja bersama, meniru yang sudah nangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” tambah dia.
Sementara Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebut, jika pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor ini merupakan perintah langsung dari Kapolri.
“Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi pada 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada 1 sampai 4 Mei 2022. Tim menemukan adanya tiga kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” terang Nico.