
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Mantan Ketua KPU Mojokerto, Ayuhannafiq mengakui jika dirinya pernah diberi mobil oleh Mustofa Kamal Pasa (MKP). Sontak, majelis hakim mempertanyakan independensi KPU semasa ia menjabat sebagai ketua.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi MKP, Rabu (11/5/2022).
Didepan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Ayuhannafieq mengakui jika dirinya pernah menerima mobil Nissan putih dengan nopol S 1968 RF dari MKP. Pemberian ini terjadi pada tahun 2015.
Pemberian ini berawal saat pria yang akrab disapa Yuhan ini mengaku jika MKP mengatakan akan memberikan mobil kepadanya. Namun, Yuhan menolak pemberian MKP ini.
“Awalnya saya ditanya (MKP) mobilmu apa, saya jawab cuma punya avanza. Setelah itu dia bilang akan memberikan saya mobil tapi waktu itu saya menolak,” ucapnya di Ruang Cakra, Pengadilan Negri (PN) Tippikor Surabaya, Rabu (11/5/2022).
Berselang beberapa hari, lanjut Yuhan bercerita, ajudan MKP yang bernama Lutfi meminta Yuhan untuk menemuinya di kantornya sambil membawa Kartu Keluarga dan KTP.
Usai menyerahkan KK dan KTP tersebut, Yuhan ditelfon Lutfi untuk mengambil mobil Nissan tersebut ke salah satu dealer mobil di Surabaya.
“Setelah ke Dealer, mobil itu diantar ke rumah saya,” ungkap.