
Lenterainspiratif.id, Surabaya – Mobil Mitsubishi Pajero Sport milik anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpaksa harus disita oleh KPK karena diduga diperoleh dari hasil gratifikasi mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara kasus gratifikasi MKP sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di ruang cakra PN Tippikor Surabaya Rabu, (13/4/2022) sekira pukul 15.23 WIB.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang juga seorang anggota fraksi PKB, Edi Ikhwanto mengatakan jika pada tahun 2018 dirinya membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Ultimate 4×4.
“Saya menjual mobil Innova untuk membayar uang muka sebesar Rp 400 juta,” ucap Edi saat di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Marper Pandiangan S.H M.H.
Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku jika dirinya sempat dijanjikan MKP akan membantu uang muka untuk membeli mobil tersebut, namun janji tersebut wurung terpenuhi.
“Temen-temen yang dapat, waktu itu saya tidak mendapatkan jatah,” paparnya.
Disaat KPK melakukan Mobil tersebut akhirnya disita oleh penyidik. “Sempat dikembalikan, akhirnya disita kembali saat persidangan MKP ini berjalan,” tukas pria yang saat ini menjadi anggota Komisi 1 DPRD Kabuoaten Mojokerto.