
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Randy Bagus Hari Sasongko (21) dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu (23) pada, Selasa (12/4/2022).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 14:15 WIB ini terdakwa Randy Bagus dihadirkan dalam persidangan. Dirinya ditemani dua kuasa hukumnya yakni Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno.
Pada kesempatan ini, jaksa penuntut umum yang diwakili Ivan Yoko mengatakan, Terdakwa Randy dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Randy Bagus Hari Sasongko bin Nuryono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ucap Ivan dalam persidangan.
Oleh karena itu, Jaksa memberikan tuntutan kepada Randy dengan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP atau dakwaan alternatif kedua, dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
“Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” jelas Ivan.
Saat diwawancarai usai persidangan, Ivan Yoko menyampaikan alasan pihaknya memberikan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menurutnya tuntutan tersebut sudah maksimal lantaran dakwaan yang diberikan yakni pasal 348 KUHP.