
Lenterainspiratif.id, Mojokerto – Tim Advokasi Keadilan untuk Novia telah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Mereka mendesak Randy Bagus Hari Sasongko (21) dikenai pasal 347 KUHP yakni aborsi dengan paksaan.
Kordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Yenny Eta Widyanti mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang berjalan, Tim Advokasi meyakini bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dipaksakan.
“Tapi Pasal yang didakwakan oleh JPU ini malah menggunakan Pasal 348 ayat (1) KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai ancaman pidana terhadap aborsi sukarela atau tanpa paksaan,” jelasnya melalui press release yang diterima lenterainspiratif.id, Senin (11/4/2022).
Untuk itu, pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk memerintahkan JPU agar berani menuntut Randy Bagus Hari Sasongko dengan menggunakan pasal lain diluar pasal yang didakwakan.
“Karna menurut kami, lebih tepat jika Randy Bagus Hari Sasongko dikenakan Pasal 347 KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai “aborsi dengan paksaan,” tegas Yeny.
Lebih lanjut, Yeny juga menjelaskan jika penggunaan pasal lain dalam tuntutan diluar pasal yang tertuang dalam surat dakwaan pernah dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satunya dalam perkara Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.