
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tim kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) mendatangkan Wahyu Triantini (23) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Mojokerto Selasa, (05/04/2022).
Sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) terus bergulir. Dalam sidang ke sepuluh yang digelar pada, Selasa (5/4/2022) ini tim kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) mendatangkan Wahyu Triantini (23) sebagai saksi dalam sidang.
Sidang lanjutan perkara aborsi yang memicu bunuh diri Novia Widyasari digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekira pukul 11.00 WIB. Seperti biasa, terdakwa yakni Randy dihadirkan dalam sidang kali ini. Dirinya didampingi empat tim kuasa hukumnya yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Angga Racha Wijaya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.
Di depan majelis hakim perempuan yang akrab disapa Ayu ini memberikan kesaksian jika Novia tidak hamil. Pasalnya saat Novia menginap dirumahnya pada awal Agustus, Novia mengalami menstruasi.
“Waktu itu Novia minta saya mencarikan pembalut. 3 hari menstruasinya berhenti,” ucapnya.