
Lenterainspiratif.id, Mojokerto – Setelah memberikan kesaksian yang disinyalir palsu, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Ayu WTR.
Perempuan yang memiliki nama asli Wahyu Triantini (23) ini memberikan diduga memberikaan kesaksian palsu dalam persidangan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) pada, Selasa (5/4/2022).
Dalam press release yang diterima lenterainspiratif.id pada, Rabu (6/5/2022) dari Tim Advokasi Keadilan untu Novia Widyasari mengatakan, keterangan saksi Ayu bahwa Novia menderita sakit Bipolar tersebut diyakini Tim Hukum Novia merupakan keterangan palsu.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi membenarkan bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan psikologi, namun tidak ada satupun petunjuk atau bukti bahwa Novia menderita Bipolar.
“Keterang Ayu yang menyebut Novia menderita penyakit Bipolar merupakan hal yang serius,” jelasnya.
Tim Advokasi menduga jika perempuan asal Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini sedang membangun persepsi bahwa tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Novia dapat dianggap sebagai hal yang “wajar” sebagai akibat dari penyakit yang dideritanya, bukan oleh tekanan yang dialami oleh Novia atas perbuatan Terdakwa.