
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pertambangan Galian C milik Widi Sulton yang sempat ditutup lantaran menunggak pajak sebesar 1,2 miliar kini kembali dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Jum’at (06/08/2021) siang hari.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, pembukaan galian c di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang tersebut lantaran mendapatkan perintah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.
“Sekitar jam 01.00 WIB tadi kita buka (galian c milik Widi Sulton) lantaran mendapatkan intruksi dari Bapenda, sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Masih kata Nurhono, alasan Bapenda mengeluarkan intruksi tersebut karena Galian C milik Widi Sulton sudah membayarkan pajak yang sebelumnya sudah menunggak 1,2 miliar.
“Kata bapenda sudah membayar pajak,” sambungnya.
Ditanya besaran pajak yang sudah dibayar Widi Sulton, Kasatpol PP enggan memberikan informasi.
“Kalau masalah nominal yang dibayar silahkan ke Bapenda, soalnya tugas kita menjalankan intruksi saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya untuk menyelamatkan uang negara di sektor tambang. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberantas pengusaha pertambangan yang membandel menunggak pajak