
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Galian C Di Jatidukuh yang sebelumnya sempat ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto lantaran menunggak pajak sebesar 1,2 M kembali beroperasi tanpa ijin. Kendati demikian, Satpol PP memilih mengalihkan Kasus pelanggaran tambang galian c di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, ke Polres Mojokerto.
Bukan tanpa alasan, setelah melakukan evaluasi dan pemetaan, Aktivitas Pertambangan galian C yang diketahui milik Widi Sulton sudah di luar izin, sehingga menjadi kewenangan Polres untuk menangani.
“Penggalian sudah berada diluar izin sehingga penanganya kita limpahkan ke polres.” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Drs. Akh. Samsul Bakri, M.Si kepada lenterainspiratif.id, Senin (27/7/2021).
Untuk saat ini, pihak Satpol PP masih dalam pengumpulan berkas sebagai bahan pelimpahan kasus galian c tersebut ke pihak kepolisian.
“Masih proses pelimpahan ke polres, masih dalam pelengkapan berkas,” pungkas Bakri.
Sebelumnya, Satpol PP gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto menutup dua titik Galian C di Jatidukuh dengan memasang plang dan baliho yang bertuliskan lokasi obyek pertambangan ditutup pada, Selasa (6/7/2021).
Pemberhentian operasi tersebut lantaran galian tersebut menunggak pajak sebesar 1,2 M sehingga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.