
lenterainspiratif.id | Mojokerto- Sebanyak 21 calon pengantin (Catin) menunda pernikahan lantaran aturan catin wajib menjalani tes antigen agar bisa menggelar akad nikah selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021 di Mojokerto.
Syarat wajib tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. SE yang ditetapkan 7 Juli lalu itu mengatur akad nikah pada masa PPKM darurat hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021.
Dalam SE itu tertulis pada poin 7 dijelaskan calon pengantin, wali nikah dan saksi yang akan mengikuti akad nikah selama PPKM darurat wajib bebas dari Covid-19. Yakni dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Dalam SE terbaru memang diwajibakan adanya hasil antigen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali, Jumat (16/7/2021).
Lebih lanjut Ali mengatakan, berdasarkan data per 26 Juni 2021, terdapat 535 calon pengantin di Kabupaten Mojokerto yang dijadwalkan menikah selama PPKM darurat. Karena ratusan calon pengantin tersebut sudah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan sebelum 3 Juli.