Kriminal

17 Hari Kabur, Akhirnya Pemerkosa Anak Tirinya Diringkus

×

17 Hari Kabur, Akhirnya Pemerkosa Anak Tirinya Diringkus

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku saat diamankan petugas.

foto : pelaku saat diamankan petugas.

PONOROGO – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh Miswanto (35) asal Ngebel, Ponogoro. Pasalnya, pelaku tega memerkosa anak tirinya sendiri hingga hamil dan berujung pada aborsi. Namun, selama 17 hari melarikan diri, Miswanto akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi. Serta biadabnya, pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya, sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar Menengah (SMP).

“Sejak kelas 2 SMP akhir saya setubuhi. Tapi saya gak tahu kalau dia hamil, “kata Miswanto pada Polisi, Rabu (24/10/2018).

Kepada polisi Miswanto mengakui telah memperkosa korban sebanyak 8 kali. Selama melakukan aksinya, Miswanto memang sering memaksa korban. Dan korban pun sempat diancam, jika tak menuruti keinginannya, dirinya akan membunuh ibunya.

Pada suatu waktu, korban pernah mengeluh kesakitan pada perutnya. Sehingga pada akhirnya pelaku memberikan obat ramuan, namun korban langsung mengeluh merasa mulas.

“Sehabis itu saya ajak periksa USG. Namun, katanya bukan bayi, katanya gumpalan daging, “ujarnya.

Tak disangka, korban akhirnya mengeluarkan jabang bayi, tapi langsung jabang bayi itu dibuang ke saluran air. Pada esok harinya, nenek korban mengetahui ada jabang bayi yang dibuang. Sehinga, pihaknya langsung melaporkan pada pihak Kepolisian setempat.

“Setelah itu saya kabur ke hutan lindung selama 2 malam 1 hari, terus saya kabur lagi ke Surabaya selama 10 hari, “tutup Miswanto.

Sementara itu, AKP Maryoko, Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan, polisi berhasil meringkus pelaku setelah 17 hari pengejaran. Sebab, pelaku sempat melarikan diri.

“Pelaku kami tangkap di Gedangan, Sidoarjo tanpa perlawanan, “bebernya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di teras rumah saudaranya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Ponorogo.

“Pelaku kami amankan dan kami kumpulkan bukti-bukti yang ada. Dan untuk perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan. Serta, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “pungkasnya. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id